Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendataan e-PUPNS


Tanggal 1 September 2015 ePUPNS sudah resmi dibuka, dan PNS sudah bisa melakukan registrasi. Berkas-berkas yang harus Anda persiapkan untuk Pendataan E-PUPNS antara lain :

1 Kartu Pegawai
2 Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
3 Surat Keputusan Konversi NIP baru
4 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5 Kartu Keluarga
6 Surat Keputusan Pengangkatan CPNS
7 Surat Keputusan Pengangkatan PNS
8 Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Saat Diangkat Sebagai CPNS
9 Ijazah dan Transkrip Nilai Peningkatan Pendidikan Terakhir
10 Ijazah SD sampai Pendidikan Terakhir
11 Surat Kenaikan Gaji Berkala
12 Surat Keputusan Izin Belajar
13 Surat Keputusan Tugas Belajar
14 Surat Izin Penggunaan Gelar
15 Surat Tentang Jabatan Fungsional Setiap Jenjang
16 Surat Tentang Jabatan Struktural dan Naskah Pelantikan
17 Surat Kenaikan Pangkat Setiap Jenjang
18 Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
19 Surat Pindah Antar Instansi
20 Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Struktural
21 Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Teknis Fungsional
22 Kartu Isteri / Suami
23 Buku Nikah
24 Kartu Taspen
25 Kartu NPWP
26 Kartu Askes / BPJS (Suami/Istri, Anak, dan Orang Tua)
27 Daftar Riwayat Hidup
28 Surat Keputusan Hukuman Disiplin
29 Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
30 Surat Keputusan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara
31 Surat Keputusan Pindah Wilayah Kerja
32 Surat Keputusan JFU (Khusus JFU)
33 Akta IV / Sertifikat Profesi (Khusus Guru)
Fotokopi Sebanyak Rangkap 5 (Lima)

Posting Komentar untuk "Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendataan e-PUPNS"