Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru Tentang Uang Makan Pegawai ASN Berdasarkan PMK 72 Tahun 2016


Aturan terbaru tentang pembayaran uang makan bagi pegawai ASN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. Maka dengan adanya PMK yang baru ini PMK sebelumnya PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi PNS tidak berlaku lagi.

Jika PMK Nomor 110/PMK.05/2010 hanya mengatur uang makan bagi PNS, berbeda dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK.

Dasar perhitungan uang makan masih sama, yaitu berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja selama 1 bulan. Selanjutnya, Uang Makan tidak diberikan kepada:

  • pegawai ASN yang tidak hadir kerja;
  • pegawai ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  • pegawai ASN yang sedang melaksanakan cuti;
  • pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
  • pegawai ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Pada PMK Nomor 110 Tahun 2010 tidak disebutkan dengan jelas tentang perjalanan dinas, tapi di PMK Nomor 72 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Pegawai ASN yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang dari 8 Jam tetap dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai tersebut mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Khusus pembayaran uang makan bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi lain, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :

  1. Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
  2. Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
  3. Uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS daerah tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
  4. Dalam hal Uang Makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 atau instansi daerah sebagaimana dimaksud dalam poin 2 di atas, maka Uang Makan dapat dibayarkan oleh Satker induknya.
  5. Dalam rangka pembayaran Uang Makan oleh Satker induk sebagaimana dimaksud pada poin 4, pimpinan instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker induk.
Untuk lebih lengkapnya silakan download PMK 72 Tahun 2016 di bawah ini :

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Tentang Uang Makan Pegawai ASN Berdasarkan PMK 72 Tahun 2016"