Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Sekjen No. 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama


Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 15 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Untuk itu setiap satker harap mempedomani dan melaksanakan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tersebut.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dapat didownload dibawah ini:



Posting Komentar untuk "Keputusan Sekjen No. 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama"