PMK 33 2016 Tentang SBM 2017 (Standar Biaya Masukan 2017)
PMK 33 2016 Tentang SBM 2017 (Standar Biaya Masukan 2017) |
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 (SBM 2017) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 2017
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 yang berfungsi sebagai batas tertinggi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 yang berfungsi sebagai estimasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Maret 2016. Selengkapnya silakan Download PMK No 33 Tahun 2016 tentang SBM 2017 berikut ini :
Posting Komentar untuk "PMK 33 2016 Tentang SBM 2017 (Standar Biaya Masukan 2017)"