Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pejabat Penilai dan Atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.


Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bisa Anda download dibawah ini:


Posting Komentar untuk "Pejabat Penilai dan Atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah"