Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah


Sehubungan dengan telah dilaunchingnya Sistem Informasi e-DUPAK bagi Jabatan Fungsional Guru Madrasah, maka Bapak/Ibu Guru yang akan usul naik pangkat silakan mempelajari tahapan dan syarat-syarat pengusulan penilaian angka kredit yang terdapat pada lampiran dibawah postingan ini.

Surat Pengantar usul kenaikan pangkat dapat Bapak/Ibu minta ke bagian kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk dapat meminta Surat Pengantar tersebut Bapak/Ibu harus membawa fotokopi berkas persyaratan Kenaikan Pangkat sebagaimana terdapat pada postingan sebelumnya: Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Syarat-syarat pada poin c. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) nomor 1 s.d. 9).

Setelah seluruh dokumen diupload kedalam e-Dupak, maka dokumen tersebut juga disimpan (burning) kedalam sebuah CD (Compact Disc) kemudian diantar ke Bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jangan lupa CD tersebut diberi NAMA dan NIP.

Silakan download Tahapan dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah berikut ini:


Posting Komentar untuk "Tahapan dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah"