Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan sejak jauh hari agar tidak ada berkas yang terlambat. Berikut ini adalah batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil beserta syarat-syaratnya. 

1. Batas Waktu Usul untuk semua Jenis Kenaikan Pangkat:

a. Usul Kenaikan Pangkat periode April untuk golongan II, III sampai dengan IV/a, bahan sudah diterima mulai awal November s.d. akhir Desember. Usul kenaikan pangkat periode Oktober bahan usul sudah diterima mulai awal bulan Mei s.d akhir Juni. 

b. Batas waktu kelengkapan kekurangan berkas kenaikan pangkat yang memenuhi syarat untuk priode April paling lambat 10 Januari dan untuk priode Oktober paling lambat 10 Juli pada setiap priode kenaikan pangkat.

c. Apabila usul tersebut diterima lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka usul Kenaikan Pangkat tidak bisa diproses.

d. Jika pada tanggal batas waktu yang ditentukan libur, maka berkas usul kenaikan pangkat diterima sebelum hari libur pada setiap jam kerja.

e. Usul Penilaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas, dapat diterima dengan batasan waktu sebagaimana pada point a.

f. Bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Golongan IV/a ke golongan IV/b keatas yang sudah menerima Penilaian Angka Kredit (PAK) dan telah mencukupi standar nilai yang ditentukan, bahan usul Kenaikan Pangkat dapat diterima satu minggu setelah diterima Penilaian Angka Kredit (PAK) tersebut.

g. Hasil Penilaian Angka Kredit yang tidak mencukupi standar nilai yang ditentukan, akan diusulkan kembali pada priode berikutnya dengan syarat telah memenuhi kekurangan tersebut.

2. Syarat-Syarat:

a. Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Pelaksana
  1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto copy SK Jabatan Fungsional Umum
  3. Foto copy Karpeg, Konversi NIP
  4. Foto copy SK Mutasi (jika berubah dari SK pangkat terakhir)
  5. Foto Copy SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
  6. Foto Copy SK CPNS, SK PNS, Surat Tugas CPNS, SPMT CPNS bagi PNS yang pertama kali mengajukan usul kenaika pangkat
  7. Scan Soft Copy lengkap SKP 2 tahun terakhir yang sudah ditanda tangan dalam format pdf masing-masing 1 file diserahkan dalam bentuk CDRW
  8. SKP Asli 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani.
b. Jabatan Struktural
  1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto copy Karpeg, Konversi NIP
  3. SK Jabatan (Naskah Pelantikan, Berita Acara Sumpah Jabatan, Berita Acara Sertijab, SPMT, Surat  Pernyataan Pelantikan, dan SPMJ terbaru)
  4. SKP Asli 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani.
c. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
  1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Penetapan Angka Kredit terakhir
  3. Foto copy Karpeg, Konversi NIP
  4. Foto copy SK Mutasi (jika berubah dari SK pangkat terakhir)
  5. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja Uika ada)
  6. Foto copy Sertifikat Pendidikan untuk JFT guru
  7. Foto copy Program Induksi bagi guru yang jabatan gurunya diterbitkan pada tahun 2013 keatas
  8. Foto copy SK CPNS, SK PNS, Surat Tugas CPNS, SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan, SPMT CPNS (bagi PNS yang pertama kali mengajukan usul kenaika pangkat)
  9. SKP Asli 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani
  10. (a) DUPAK sebanyak 1 (satu) bundel dengan rincian foto copy SK pangkat terakhir, PAK  terakhir, Sertifikat Pendidik untuk guru, Unsur Penunjang, SK Mutasi (jlka ada mutasi); (b) PKG Pertahun 1 (satu) bundel;- Pengembangan Diri 1(satu) bundel; (c) KTI Perjudul.
d. Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto copy Karpeg, Konversi NIP
  3. Foto copy SK JFU (khusus JFU)
  4. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan (khusus JFT)
  5. Foto copy Surat Izin Belajarrrugas Belajar
  6. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai
  7. Foto copy surat keterangan Kuliah Reguler dari Perguruan Tinggi
  8. Foto copy Roster Kuliah
  9. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
  10. Foto copy Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B
  11. Kronologis kuliah bagi PNS yang ijazahnya lebih dahulu diterbitkan dari pada SK CPNS
  12. Foto copy SK CPNS, SK PNS, Surat Tugas CPNS, SPMT CPNS, (bagi PNS yang pertama kali mengajukan usul kenaika pangkat)
  13. SKP Asli 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani.
Catatan !!!
  • Masing-masing persyaratan yang difotocopi harus dilegalisr asli oleh Pejabat yang berwenang.
  • Persyaratan kenaikan pangkat golongan III/c kebawah sebanyak 3 rangkap (2 rangkap dibawa ke Kanwil dan 1 rangkap untuk UP Kemenag Tanjab Barat). -Golongan III/b ke III/c-
  • Persyaratan kenaikan pangkat golongan III/c keatas sebanyak 4 rangkap (3 rangkap dibawa ke Kanwil dan 1 rangkap untuk UP Kemenag Tanjab Barat). -Golongan III/c ke III/d-
  • Khusus Kenaikan Pangkat bulan AprilSKP tahun terakhir bisa disampaikan menyusul (awal Januari).

Posting Komentar untuk "Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"