Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020


Surat Keputusan Bersama atau lebih dikenal dengan SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama tahun 2020 telah terbit.

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Syafruddin, Menaker Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin, pada tanggal 17 Agustus 2019.

Dalam lampiran Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020. Maka total libur resmi pada tahun 2020 adalah 19 hari.

Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:

Hari Libur Nasional Tahun 2020
  • 1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi
  • 25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912
  • 10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
  • 24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  • 1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
  • 17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  • 29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Jumat, Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2020
  • 22, 26 dan 27 Mei Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
  • 24 Desember Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Untuk lebih detailnya bisa Anda download Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tersebut dibawah ini:


Posting Komentar untuk "SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020"