Syarat Usul Karis (Kartu Istri) dan Karsu (Kartu Suami)
Syarat Usul Karis (Kartu Istri) dan Karsu (Kartu Suami)
- Karis (Suami PNS)
- Surat Pengantar dari instansi
- Fotokopi SK CPNS dan Surat Tugas (legalisir)
- Fotokopi SK PNS (legalisir)
- Laporan Perkawinan Pertama
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Fotokopi Akta Nikah (legalisir)
- Pas foto istri ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Karsu (Istri PNS)
- Surat Pengantar dari instansi
- Fotokopi SK CPNS dan Surat Tugas (legalisir)
- Fotokopi SK PNS (legalisir)
- Laporan Perkawinan Pertama
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Fotokopi Akta Nikah (legalisir)
- Pas foto suami ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Semua dokumen tersebut dibuat 2 (dua) rangkap!
Form Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) silakan download dilink berikut ini :
- Form Laporan Perkawinan Pertama (Karis) : download disini
- Form Laporan Perkawinan Pertama (Karsu) : download disini
Selengkapnya ada disini
BalasHapus