Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 (SBM 2020)


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, tanggal 17 Mei 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 bisa Anda lihat dan download dibawah ini:


3 komentar untuk "PMK Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 (SBM 2020)"