Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Ketiga SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020


Pemerintah Republik Indobnesia telah memutuskan untuk menggeser libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun ini ke akhir tahun. Termasuk menghapus cuti bersama pada tanggal 22 Mei 2020.

Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas SKB sebelumnya Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Silakan Anda download perubahan ketiga Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tersebut dibawah ini:


Posting Komentar untuk "Perubahan Ketiga SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020"