Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Infografis Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021. (Sumber: Kemenko PMK)
Infografis Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021. (Sumber: Kemenko PMK)

Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. 

Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. (Sumber: setkab.go.id)

Untuk lebih detailnya bisa Anda download Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dibawah ini:


Posting Komentar untuk "SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"