Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Usul Jabatan Pelaksana



Syarat Usul Jabatan Pelaksana (JFU)

  1. SK Jabatan yang baru
  2. Surat Tugas yang baru
  3. Uraian Tugas yang baru
  4. SK Jabatan Pelaksana (JFU) terakhir
  5. SKP tahun sebelumnya (terakhir)
  6. SKP tahun berjalan (sasarannya saja)

Khusus untuk yang baru pertama kali mengusulkan Jabatan Pelaksana (JFU), dilampirkan berkas tambahan:

  1. SK PNS / Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Ijazah Terakhir

Semua dokumen tersebut dibuat 2 (dua) rangkap!

Posting Komentar untuk "Syarat Usul Jabatan Pelaksana"