Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Usul Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Syarat Usul Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  3. Fotokopi Surat/Buku Nikah (legalisir KUA)
  4. Daftar Susunan Keluarga (tandatangan Lurah dan Camat)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran (legalisir Kantor Capil)
  6. Fotokopi Taspen (legalisir)
  7. Fotokopi Karpeg (legalisir)
  8. Fotokopi Konversip NIP (jika ada/legalisir)
  9. Fotokopi SK Capeg (legalisir)
  10. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  11. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  12. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)
  13. Fotokopi SPMJ (legalisir)
  14. Fotokopi SPMT (legalisir)
  15. SKP 2 Tahun Terakhir
  16. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar
  17. Surat Keterangan Kematian PNS yang bersangkutan
  18. Surat Keterangan Kematian/Cerai Janda/Duda dari PNS yang bersangkutan
  19. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Sedang/Berat
  20. Surat Pernyataan Telah Menyerahkan Harta MiliK Negara

Semua dokumen tersebut dibuat 3 (tiga) rangkap!

Posting Komentar untuk "Syarat Usul Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian"