Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, sebuah landasan baru telah dibentuk untuk mengatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN). KepmenPAN-RB 11/2024 menjadi titik tolak yang signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi, menyelaraskan jabatan pelaksana dengan tuntutan perkembangan zaman.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola ASN, memberikan arah yang jelas terkait tanggung jawab dan kewenangan para pelaksana, serta memberikan pijakan bagi peningkatan profesionalisme dan produktivitas dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

Dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan jabatan pelaksana terdiri atas tiga, yaitu:

  1. Klerek
  2. Operator
  3. Teknisi

Selanjutnya ketiga jabatan tersebut mempunyai klasifikasi lagi, untuk lebih lengkapnya silakan download KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN berikut ini:

Posting Komentar untuk "KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN "